Selundupkan Sabu 5,8 Kg, Pasutri di Kobar Terancam Hukuman Mati

Sigit Dzakwan Pamungkas
Pasutri di Kotawaringin Barat terancam hukuman mati lantaran diduga menyelundupkan sabu-sabu 5,8 kg atau senilai Rp6,5 miliar. (Foto: Sigit Dzakwan Pamungkas)

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam hukuman mati. Keduanya diduga menyelundupkan 5,8 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp6,5 miliar.

Narkoba itu dibawa menggunakan bus dari Kalimantan Barat (Kalbar). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama kurir bernama Irvan (22) dan napi di Lapas Kelas 2B Pangkalan Bun, Niko Satrio (32).

Semula, anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap Irvan yang hendak mengambil sabu-sabu tersebut di salah satu pool bus.

"Kami membentuk tim untuk melaksanakan tugas masing-masing. Setelah teridentifikasi pelaku mengambil paket di salah satu pool bus, kita tangkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (3/5/2023).

Dia mengatakan, barang haram itu dibungkus dalam lima kemasan plastik teh merek Guanyingwan. Total yang disita sebanyak 5.825,5 gram.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap Saifullah dan Irfa. Keduanya diduga sebagai pihak yang menyuruh Irvan mengambil sabu-sabu tersebut.

Kepada polisi, Irfa mengaku sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Niko Satrio yang mendekam di Lapas Pangkalan Bun. 

"Kami segera berkoordinasi dengan Lapas Pangkalan Bun dan mengamankan tersangka Niko Satrio," ujar Bayu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

6 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

6 hari lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

7 hari lalu

Polres Boyolali Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp200 Juta, 46 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal