Sulap Minyak Goreng Curah Jadi Kemasan, Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Antara
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu Widyana saat pengungkapan kasus mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan untuk dijual ulang. (ANTARA/Supriadi)

"Seharusnya minyak goreng curah boleh dijual dengan harga paling tinggi Rp17.000. Tapi, faktanya tersangka menjual Rp26.000 per liter," katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, Kapolres juga mengatakan aksi mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan tersebut dilakukannya sejak Februari 2022. Minyak tersebut dijual dari rumah ke rumah.

"Minyak goreng curah yang dikemas ulang tersebut dijual ke masyarakat seputar Kota Puruk Cahu kurang lebih sudah mencapai 40 liter dengan keuntungan mencapai Rp200.000," kata Kapolres.

Untuk asal minyak goreng curah tersebut, H membeli dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Atas perbuatannya, tersangka H dikenai pasal perdagangan, perindustrian dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

450.000 Warga Kalteng Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Salurkan Bantuan

7 hari lalu

Jenderal Bintang Tiga Pantau Karhutla Klateng, Deteksi Titik Panas Lewat Drone Thermal

14 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

30 hari lalu

Gelar Workshop di Kalteng, Partai Perindo Bidik Satu Fraksi di Tiap Kabupaten Kota

1 bulan lalu

SAR Evakuasi 5 Korban KM Virgo Transport 8, 2 di Antaranya Ditemukan di Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal