Viral Aniaya Istri, Suami di Pangkalan Bun Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan Pamungkas
Polres Kotawaringin Barat menangkap suami yang menganiaya istrinya hingga viral di media sosial. (Foto: iNews/Sigit Dzakwan).

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku RP dikenakan ancaman pidana lima tahun penjara atas perbuatannya melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri," ujar Bayu.

Menurut Bayu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sering terjadi dalam satu tahun terakhir. Pelaku RP tak bisa mengontrol emosinya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

57 tahun lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal