Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya, Dandan Ardi mengatakan, laporan dari pihak korban menjadi dasar bagi lembaga adat untuk memproses perkara tersebut. Sanksi yang diberikan mengacu pada ketentuan dalam 96 pasal hukum adat Dayak.
"Sudah menginjak-nginjak martabat seseorang, apalagi ini dilakukan di Kota Palangka Raya yang kental dengan agama dan di sini juga sudah ada pemangku adat di tingkat kecamatan maupun kelurahan," ujar Dandan.
Dalam proses adat tersebut, terlapor dan pihak penyelenggara acara dikenai kewajiban membayar denda adat sesuai pasal yang dianggap dilanggar.
Meski AN telah menyampaikan permohonan maaf setelah menjalani sidang adat, keluarga korban melalui kuasa hukumnya meminta proses hukum di kepolisian tetap dilanjutkan.
"Saya meminta maaf kepada seluruh warga Palangka Raya," ucap AN.
Kuasa hukum korban, Jefriko Seran menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penyelesaian melalui hukum adat. Namun, laporan yang telah disampaikan kepada Polda Kalteng tetap diharapkan berjalan sesuai ketentuan hukum positif.
"Dari pihak keluarga pada intinya hukum positif terus berjalan," kata Jefriko.
Selain menjalani penyelesaian berupa denda adat selama sepekan, AN masih menghadapi proses hukum di kepolisian terkait laporan dugaan pelecehan seksual nonfisik yang disampaikan pihak korban.