2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

iNews
Kejati Kaltim menahan ASN Kementerian ESDM dan seorang pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara CV ABI periode 2020–2024. (Foto: Dok. Kejati Kaltim).

Selain mempertimbangkan kecukupan alat bukti, penyidik juga menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penanganan perkara. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka ditahan karena ancaman pidana di atas 5 tahun," ucapnya.

Hingga kini, Kejati Kalimantan Timur masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Ledakan Tambang Batu Bara di Shanxi China Tewaskan Minimal 82 Pekerja

57 tahun lalu

Wali Kota Tidore Umumkan Pemotongan TPP, Apel ASN dan PPPK Berubah Ricuh

57 tahun lalu

BNPP Dorong Hidup Sehat ASN Lewat Pemeriksaan Kesehatan Gratis

57 tahun lalu

Berduka, Bupati Bangkalan Minta Kasus Kematian ASN di Bandara Segera Diungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal