2.080 ASN Diusulkan Pindah ke IKN Nusantara, Berikut Rincian Jumlah di Setiap Instansi

Dita Angga
Terdapat 2.080 ASN di 25 kementerian/lembaga yang diusulkan pindah ke IKN Nusantara pada klaster pertama tahun 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id –KemenPANRB dan Bappenas telah melakukan diskusi one on one dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait usulan jumlah ASN yang akan dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dari data yang dibagikan MenPANRB Tjahjo Kumolo terdapat 2.080 ASN yang diusulkan pindah pada klaster pertama.

Jumlah tersebut belum termasuk ASN di Bappenas dan Setjen DPR. Seperti diketahui klaster pertama pemindahan IKN dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya Tjahjo menegaskan semua ASN kementerian/lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Menurutnya tidak ada alasan bagi ASN meminta pindah ke daerah lain dengan alasan tak mau ke IKN.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru. Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib,” tegasnya, Selasa (1/2/2022).

Berikut rincian jumlah ASN yang diusulkan kementerian/lembaga pindah ke IKN Nusantara:

1. Kementerian Sekretariat Negara: 284
2. Sekretariat Kabinet: 287
3. Kantor Staf Presiden: 5
4. Dewan Pertimbangan Presiden: 5
5. Kementerian Luar Negeri: 100
6. Kementerian Dalam Negeri: 99
7. Majelis Permusyawaratan Rakyat: 33
8. Dewan Perwakilan Daerah: 73
9. Mahkamah Agung: 42
10. Mahkamah Konstitusi: 23

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
4 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

4 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

24 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

24 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

28 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal