Aturan Turunan UU IKN Mulai Dibahas di Balikpapan, Ini Rinciannya

Mukmin Azis
Ilustrasi ibukota negara di Kalimantan. (Foto: Istimewa)

BALIKPAPAN, iNews.id – Pemerintah pusat mulai melakukan pembahasan terkait aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN). Pembahasan ini dilakukan di BalikpapanKalimantan Timur

Pembahasan ini dilakukan oleh Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan sejumlah lembaga.  Setidaknya terdapat delapan aturan turunan dari UU IKN.

“Aturan turunan itu terdiri dari dua peraturan pemerintah (PP), tiga peraturan presiden (perpres), dan tiga peraturan menteri/lembaga,” kata Ketua Tim Hukum IKN Bappenas, Diani Sadiawati, di Golden Tulip Balikpapan,” Kamis (3/2/2022).

Diani menjelaskan bahwa dua PP mengatur soal kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN dan kawasan strategis nasional IKN.

“Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khusus IKN, Permenkeu tentang KPBU khusus IKN dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN,” tuturnya. 

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

5 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

16 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 12 Rumah di Samarinda, 45 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

18 hari lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

20 hari lalu

Peserta SPPI Kopdes Tewas saat Latsarmil di Balikpapan, Ini Kata Kemhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal