Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

Rabu, 08 Juli 2026 - 22:06:00 WIB
Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar
Kejati Kaltim emmamerkan tumpukan uang senilai Rp688 miliar hasil sitaan kasus korupsi tambang batu bara di Kutai Kartanegara. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.idKejaksaan TinggiKalimantan Timur (Kejati Kaltim memamerkan uang titipan barang bukti kasus korupsi tambang batu bara senilai Rp688 miliar. 

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang ditata rapi dalam puluhan blok tersebut merupakan hasil sitaan dari megaproyek korupsi lahan tambang batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam kasus ini, total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai angka fantastis, yakni Rp6,85 triliun. 

Pajangan visual uang ratusan miliar ini menjadi bukti nyata keseriusan penyidik dalam memiskinkan para pelaku rasuah yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas ESDM Kukar dan tiga pihak swasta. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyebutkan, uang tunai Rp688 miliar yang dipamerkan tersebut berstatus sebagai uang titipan pengembalian kerugian negara.

"Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebagai uang titipan dengan total sekitar Rp688 miliar. Selain itu, sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan perkara ini juga telah disita untuk keperluan pembuktian," ungkap Gusti Hamdani, Rabu (8/7/2026).

Kasus yang menghebohkan publik Kaltim ini berakar dari penyalahgunaan lahan milik Kementerian Transmigrasi. Lahan yang seharusnya untuk negara, justru dikeruk secara ilegal untuk aktivitas pertambangan batubara sepanjang periode 2007 hingga 2012.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut