Bantahan Tersangka Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda: Ibunya Ambil Minum Sendiri

Maskardiansyah
Sutrisni alias Tri, tersangka pemberi minum yang mengakibatkan balita tiga tahun di Samarinda positif narkoba, membantah tuduhan. Dia menyebut ibu korban yang mengambil minum itu. (Foto: Maskardiansyah)

"Setelah kejadian tersebut ada efek aktivitas balita tersebut, tidak bisa tidur selama dua hari," tuturnya.

Kendati demikian, Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

19 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

28 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

1 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

2 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal