Bantahan Tersangka Kasus Balita Positif Narkoba di Samarinda: Ibunya Ambil Minum Sendiri

Maskardiansyah
Sutrisni alias Tri, tersangka pemberi minum yang mengakibatkan balita tiga tahun di Samarinda positif narkoba, membantah tuduhan. Dia menyebut ibu korban yang mengambil minum itu. (Foto: Maskardiansyah)

"Setelah kejadian tersebut ada efek aktivitas balita tersebut, tidak bisa tidur selama dua hari," tuturnya.

Kendati demikian, Tri harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Wanita Ditangkap di Asahan, Bawa 9 Kg Sabu dan 800 Vape Berzat Etomidate

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal