Cabuli Anak di Bawah Umur, Dosen di Balikpapan Divonis 8 Tahun Penjara

Antara
ilustrasi pencabulan dosen terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa))

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial AL (45) divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (21/2022) secara virtual.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Niken Gustantia Syahaddina di Penajam.

Dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan tersebut mencabuli anak di bawah umur berusia 14 tahun warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Korban merupakan salah satu murin kelas 2 SMP di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

AL mengenal korban melalui media sosial. Kemudian perkenalan keduanya berlanjut hingga AL melakukan tindak pidana pencabulan dengan iming-iming mempekerjakan korban di konter miliknya.

Terdakwa AL terbukti melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan kepada AL lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara.

Kendati vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, AL menyatakan banding.
Putusan majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan secara terus menerus.

"Usai pembacaan putusan, terdakwa langsung menyatakan banding dan punya waktu tujuh hari untuk menandatangani surat bandingnya ke Pengadilan Negeri," ucapnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
3 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

15 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

15 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

15 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

1 bulan lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal