Takut Diburu Polisi, Pelaku Pencabulan Terhadap 2 Anak Kandung Serahkan Diri

Antara
Ilustrasi, pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandung, menyerahkan diri ke polisi di Namrole, Pulau Buru, Maluku, Jumat (11/2/2022) malam. (Foto: Istimewa).

AMBON, iNews.id - Pelaku kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap dua anak kandung, menyerahkan diri ke polisi di Namrole, Pulau Buru, Maluku, Jumat (11/2/2022) malam. Pelaku berinisial NB sebelumnya sempat menjadi buronan polisi.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pelaku merasa terancam karena menjadi buruan polisi, kemudian menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek.

“Merasa terancam sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri dan di antar ke Polsek semalam dan langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea,” ujar Roem di Ambon, Sabtu (12/2/2022).

Dia menuturkan, perintah Kapolda terhadap pelaku pencabulan tersebut diterapkan pasal berlapis dengan hukuman maksimal.

“Pelaku pencabulan dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 5 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati,” tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

9 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal