Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Puteranegara Batubara
Ilustrasi, eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat dipecat usai diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasat Reserse NarkobaPolres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKP Deky digelar pada Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, AKP Deky dijatuhi sejumlah sanksi etik dan administratif hingga berujung pemecatan dari institusi Polri.

"Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto kepada awak media.

Usai menjalani sidang etik, AKP Deky langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan terkait kasus yang menjeratnya.

Dia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik profesi demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

3 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

8 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

9 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

21 hari lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal