Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

Dia membeberkan pada awal pandemi Covid-19 banyak karyawan yang tidak menerima THR karena kondisi perusahaan yang tidak sanggup untuk membayar.

Dia memprediksi pada tahun 2022 ini semua perusahaan bakal sanggup membayar THR kepada karyawan mengingatkan kasus pandemi mulai turun dan sejumlah bisnis mulai tumbuh lagi.

“Kami belum menemukan adanya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan terkait pembayaran THR di Kota Samarinda,” katanya.

Berdasarkan aturan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” jelasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Panas! Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Segiri Samarinda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kisah Pilu Pelajar Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Jualan Kue Ayah Telah Tiada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal