Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR

Antara
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR) untuk para pekerja jelang lebaran. Posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro di Samarinda, Rabu (20/4/2022). 

Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.

“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,”jelasnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

57 tahun lalu

Panas! Laga Persija vs Persib Digelar di Stadion Segiri Samarinda, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kisah Pilu Pelajar Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Jualan Kue Ayah Telah Tiada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal