Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal 

Dita Angga
Penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Baharkam Polri)

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 hari lalu

Guru Perempuan Tewas Diduga Jatuh di Apartemen Borneo Bay Balikpapan, Polisi Selidiki CCTV

11 hari lalu

Kebakaran Lahan Dekat Perumahan di Balikpapan, Diduga gegara Puntung Rokok

19 hari lalu

Kebakaran Lahan di Samarinda Terjadi 2 Kali dalam Sehari, Petugas Temukan Botol Berisi Solar

2 bulan lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

2 bulan lalu

Mahakam Ulu Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Harga Sembako Melonjak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal