Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal 

Dita Angga
Penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Baharkam Polri)

Dalam operasi ini, aparat kepolisian menangkap dua tersangka. Mereka adalah, S dan R.

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara hasilnya memenuhi unsur perkara untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

14 hari lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

14 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

16 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal