Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal 

Dita Angga
Penyelundupan kayu ilegal. (Foto: Baharkam Polri)

JAKARTA, iNews.id – Penyelundupan 1.396 kayu ilegal berhasil digagalkan jajaran Ditpolairud Baharkam Polri. Penangkapan ini dilakukan dari dua lokasi operasi yang berbeda yakni di Sungai Belayan dan Sungai Mahakam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan operasi pertama dilakukan di perairan muara Sungai Belayan, Kota Bangun, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam hal ini, polisi menangkap satu orang tersangka.

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial B alias R," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

Pada operasi tersebut polisi menemukan 1.000 kayu bulat campuran dengan satu unit perahu kecil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf (e) UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kemudian operasi kedua dilakukan di Sungai Mahakam Dusun Subaya, Desa Sebulu Modern, Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut aparat kepolisian menyita barang bukti 396 batang kayu.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengiriman 2 Truk Kayu Ilegal dari Kawasan Konservasi Riau Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

14 hari lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

14 hari lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

16 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

21 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal