Hindari Sengketa, Penajam Paser Utara Catat Aset Tanah dan Bangunan di Kawasan IKN

Antara
RSUD Sepaku, salah satu aset Pemkab Penajam Paser Utara yang berada di lokasi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

"Aset-aset daerah yang berada di kawasan IKN itu untuk sementara masih dalam status kepemilikan Pemkab Penajam Paser Utara," ucapnya.

Untuk aset tanah dan bangunan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan di kawasan IKN Nusantara, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemkab akan melepas aset apabila pemerintah pusat atau Badan Otorita IKN Nusantara mengambil alih aset dari wilayah Kecamatan Sepaku tersebut.

Dalam melakukan pencatatan aset milik pemkab, instansinya telah bersurat kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau OPD (organisasi perangkat daerah) untuk mengamankan aset tanah, bangunan, kendaraan dan lainnya.

"Kami minta SKPD mengecek kembali apakah aset yang dimiliki itu benar-benar milik OPD dan dilengkapi legalitas atau tidak," ujarnya.

Menurutnya, dengan dipindahkannya IKN Indonesia ke sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yakni Kecamatan Sepaku, pemkab setempat akan meningkatkan pengamanan aset daerah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah di Pandeglang, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan Sarang Walet di Pulang Pisau, Kerugian Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal