Hindari Sengketa, Penajam Paser Utara Catat Aset Tanah dan Bangunan di Kawasan IKN

Antara
RSUD Sepaku, salah satu aset Pemkab Penajam Paser Utara yang berada di lokasi di IKN Nusantara. (Foto: Antara)

PENAJAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur mulai mencatat aset tanah dan bangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN). Khususnya aset milik pemkab di Kecamatan Sepaku yang masuk sebagai lokasi IKN Nusantara untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

"Kami catat semua aset tanah dan bangunan di kawasan IKN," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Denny Handayansyah, Sabtu (21/5/2022).

Menurutnya, selama Kecamatan Sepaku masih kawasan Penajam Paser Utara dan belum ada peraturan turunan dari Undang-Undang IKN Nusantara, aset tanah dan bangunan masih milik daerah berjuluk 'Benuo Taka' tersebut.

"Pencatatan dan pendataan aset itu sebagai upaya agar tidak terjadi sengketa saat aset di Kecamatan Sepaku diambil alih pemerintah pusat," katanya.

Aset tanah dan bangunan ini di antaranya kantor pemerintahan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sepaku, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, puskesmas, peternakan sapi, guest house dan lainnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Hebat di Katingan, 4 Bangunan dan 4 Kendaraan Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Dirjen AHU Ungkap Sengketa yang Berdampak Konflik Keluarga PT Pakerin Mojokerto

57 tahun lalu

Gegara Sengketa Batas Tanah, Pria di Jember Tewas Dibacok Saudara

57 tahun lalu

Tanah Bergerak Rusak 6 Rumah di Pandeglang, Warga Mengungsi ke Tempat Aman

57 tahun lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan Bangunan Sarang Walet di Pulang Pisau, Kerugian Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal