Selain itu, petugas menyita sejumlah kendaraan bermotor dan senjata tajam. Dua orang yang kedapatan membawa sabu selanjutnya ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Keduanya disebut akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan pasal tetap mengacu pada hasil penyidikan.
Sementara itu, 48 orang yang positif berdasarkan tes urine tetapi tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika tidak serta-merta diproses sebagai tersangka. Mereka akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
“Kita akan memperlakukan mereka bukan sebagai pelaku, tetapi sebagai pengguna yang biasa kita kenal dengan resident, client, atau pasien,” kata Romylus.
Untuk penanganan para pengguna tersebut, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka direncanakan dirujuk ke tiga fasilitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yakni Rumah Sakit Bhayangkara, Puskesmas Mekarsari, dan Klinik Pratama BNNK Balikpapan.
Romylus menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengutamakan penindakan hukum, tetapi juga pemulihan pengguna dan pemutusan jaringan peredaran.