Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk tersangka yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," katanya.
Kasus ini bermula saat guru berinisial MA (31), yang mengajar di SDN 017 Balikpapan Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA di Jalan Lapangan Tembak Lambada, Balikpapan Timur.
Peristiwa itu dipicu setelah korban menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Mulawarman. Teguran tersebut tidak diindahkan, bahkan siswa itu diduga menantang korban.
Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tiga siswa bersama seorang pria dewasa yang merupakan orang tua dan paman salah satu siswa diduga membuntuti korban hingga ke rumahnya.