Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

Tim iNews
Ilustrasi polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan guru di Balikpapan. (Foto: ist)

Ketiga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk tersangka yang berstatus anak di bawah umur diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," katanya.

Kasus ini bermula saat guru berinisial MA (31), yang mengajar di SDN 017 Balikpapan Timur, diduga menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.20 WITA di Jalan Lapangan Tembak Lambada, Balikpapan Timur.

Peristiwa itu dipicu setelah korban menegur seorang siswa yang merokok sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Mulawarman. Teguran tersebut tidak diindahkan, bahkan siswa itu diduga menantang korban.

Korban kemudian memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari perselisihan. Namun, tiga siswa bersama seorang pria dewasa yang merupakan orang tua dan paman salah satu siswa diduga membuntuti korban hingga ke rumahnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Guru SD di Balikpapan Dikeroyok Pelajar usai Tegur Merokok

3 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

4 hari lalu

Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan Bali, Kementerian HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri 

4 hari lalu

Tragis! Pencuri Ayam di Tabanan Tewas Dikeroyok Massa, Polisi Buru Para Pelaku

8 hari lalu

Prajurit TNI Tewas Diduga Dikeroyok 9 Orang di Tangsel, Alami 10 Luka Tusuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal