BALIKPAPAN, iNews.id - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaanguru usai menegur siswa merokok di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dua pelaku masih berstatus siswa dan diproses sesuai sistem peradilan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polsek Balikpapan Timur yang menangani kasus tersebut. Dua di antaranya masih berstatus siswa dan diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sedangkan satu pelaku dewasa telah ditahan.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Muhammad Chusen mengatakan, penetapan tersangka pengeroyokan dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menggelar perkara.
"Polsek Balikpapan Timur resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan guru. Dua tersangka anak-anak dan satu orang dewasa yang kini sudah ditahan," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut AKP Chusen, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para tersangka.