Kasus Kematian Hendrikus, 5 Tahanan Polres Kutai Barat Jadi Tersangka

Dzulfikar Ash
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Sonny Henrico Persaulian Sirait (Dzul Ash/MNC Portal)

KUTAI BARAT, iNews.id - Lima tahanan Polres Kuat Barat jadi tersangka kasus penganiayaan berujung kematian terhadap Hendrikus. Korban merupakan tahanan kasus penyalahgunaan BBM.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, Hendrikus meninggal dunia pada Minggu (24/4/2022). Dia meninggal setelah dirawat di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS). 

Pihak keluarga merasa ada kejanggalan atas kematian Hendrikus, mereka meminta jenazah Hendrikus untuk diautopsi.

"Hasil penyidikan dengan menetapkan lima orang tahanan Polres Kubar menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Rabu (4/5/2022).

Selain tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga sudah menerapkan hukuman disiplin terhadap anggota polisi yang berjaga pada saat kejadian itu. 

“Ya mereka juga sudah kita terapkan tindakan disiplin sesuai aturan Polri. Artinya sudah lalai dalam menjalankan tugas,” katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Demo Desak Dugaan Penganiayaan Aktivis di Asahan, Mahasiswa dan Ormas Nyaris Bentrok

2 hari lalu

Remaja Perempuan di Palopo Berlumuran Darah, Mengaku Diancam Dibunuh untuk Ditumbalkan

2 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

3 hari lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal