Kasus Ucapan Jin Buang Anak Edy Mulyadi Naik Penyidikan, Pemeriksaan di Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi naik ke penyidikan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi ke penyidikan. Penyidik memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan pada 28 Januari 2022.

Selain itu, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah Bareskrim Polri mengambil alih seluruh laporan terhadap Edy Mulyadi di kepolisian daerah (polda).

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Sebelumnya Bareskrim mengambil alih seluruh laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

Laporan yang diterima ada tiga, yakni di Polda Kaltim, Polda Sulut dan Bareskrim Polri. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bareskrim Geledah Rumah Diduga Milik Pria Terkait Kasino Batam, Brankas hingga Motor Disita

2 bulan lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

2 bulan lalu

Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Kalimantan, Ini Pemicunya

4 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

4 bulan lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal