Kasus Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Kaltim, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus video syur diduga Ketua DPRD PPU Kaltim dengan mahasiswi telah menjerat tiga tersangka. (Foto/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polisi terus mendalami kasus video syur diduga Ketua DPRDPenajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) dengan mahasiswi berinisial FA. Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, FA sudah lebih dahulu dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan perekaman video syur. Selain itu, FA juga merupakan perempuan yang diduga ada dalam video tersebut.

"Kemudian kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu FA alias R, RX dan PW," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Menurut Rizki, FA melakukan perekaman video tersebut tanpa sepengetahuan dari pelapor SMN. 

"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersbut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa sepengetahuan pelapor SMN," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

3 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

4 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

4 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

7 hari lalu

Armaya Soroti SiLPA Rp154,79 Miliar di Madiun, Dorong Perbaikan Tata Kelola APBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal