Kirim Pesan Ancam Mantan Istri Lewat WA, Pria di Samarinda Terancam 4 Tahun Penjara

Tim iNews
Pria yang diduga mengancam mantan istri lewat pesan WA ditangkap aparat Polresta Samarinda. (Foto: Ilustrasi)

Setelah pengintaian, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pengancaman. Di antaranya, satu bilah parang yang sempat difoto pelaku serta tangkapan layar percakapan WA antara pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan, AHN dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut mengatur tentang ancaman melalui media elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Detik-Detik Seorang Pria di Sumsel Ditembak saat Bonceng Istri

57 tahun lalu

Cerita Pilu Istri Prajurit Marinir Praka Zaenal: Doakan Saja, Rawat Aku Baik-Baik

57 tahun lalu

Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Kendal Digerebek Propam saat Selingkuhi Istri Rekan

57 tahun lalu

Eks Kapolsek Selingkuhi Istri Anggota di Rokan Hulu, Keduanya Jadi Tersangka Perzinaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal