Pengakuan Tersangka LGBT Penganiaya Bocah hingga Tewas di Samarinda

Benny Prasetyo
Susanti, tersangka penganiayaan terhadapku bocah enam tahun ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

SAMARINDA, iNews.id – Tersangka Susanti (23) pelaku LGBT yang menganiaya PT (6) hingga tewas sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019).

Akibat perbuatannya itu, Susanti dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Susanti mengaku menyesal telah menganiaya korban. “Saya menyesal sekali. Kalau tidak menyesal tidak mungkin saya bawa korban ke rumah sakit,” katanya.

Susanti menuturkan, penganiayaan itu dilakukan lantaran dia jengkel kepada korban yang dinilainya sangat nakal.

“Saya aniaya korban secara berulang-ulang. Korban saya lempar ke sungai. Setelah itu, saya angkat tubuhnya dan jatuhkan ke lantai,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, Dipimpin AKBP Supriyanto

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Ditangkap Bareskrim, Begini Peran Bripka Dedy di Kampung Narkoba Samarinda

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal