Pengakuan Tersangka LGBT Penganiaya Bocah hingga Tewas di Samarinda

Benny Prasetyo
Susanti, tersangka penganiayaan terhadapku bocah enam tahun ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kaltim. (Foto: iNews.id/Benny Prasetyo)

SAMARINDA, iNews.id – Tersangka Susanti (23) pelaku LGBT yang menganiaya PT (6) hingga tewas sudah ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (2/10/2019).

Akibat perbuatannya itu, Susanti dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Susanti mengaku menyesal telah menganiaya korban. “Saya menyesal sekali. Kalau tidak menyesal tidak mungkin saya bawa korban ke rumah sakit,” katanya.

Susanti menuturkan, penganiayaan itu dilakukan lantaran dia jengkel kepada korban yang dinilainya sangat nakal.

“Saya aniaya korban secara berulang-ulang. Korban saya lempar ke sungai. Setelah itu, saya angkat tubuhnya dan jatuhkan ke lantai,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Santri dan Ulama Demo di DPRD Cianjur, Desak Buat Perda Larangan LGBT

11 hari lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

13 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

18 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

25 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal