KPK Dalami Izin Tambang yang Ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Antara
KPK mendalami soal permohonan izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selain itu, KPK juga menginformasikan empat saksi yang tidak menghadiri panggilan tim penyidik, yaitu Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Hendri Mulya Syam atau yang mewakili, Direktur Utama PT Protelindo Ferdinandus Aming Santoso, Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji, dan Plt Kasatpol PP Kabupaten PPU Muchtar.

"Para saksi tidak hadir dan mengonfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).

Lalu Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

3 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

4 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

4 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal