Nyambi Jual Sabu, Pedagang Bakso di Berau Ditangkap Polisi

Candra Setia Budi
Seorang pedagang bakso di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi karena diduga nyambi menjual sabu. (foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Kepada polisi, AM mengaku barang haram itu didapat dari rekannya yang berinisial RR (29). Petugas yang mendapat informasi dari pelaku AM, langsung bergerak dan menangkap RR dan menemukan uang tunai Rp2.250.000 diduga hasil penjualan sabu.
 
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Preman Kampung di Padangsidimpuan Bacok Tukang Bakso gegara Dikasih Uang Rp5.000

57 tahun lalu

Takut Diamuk Warga, Sopir Innova Kabur ke Kantor Polisi usai Tabrak Pedagang Bakso

57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal