Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

iNews
Polda Kaltim menggeledah BPKAD Kukar terkait dugaan korupsi pembayaran honor tenaga non-ASN senilai sekitar Rp36,7 miliar. (Foto: Istimewa).

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembayaran honor tenaga non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar.

Sebanyak delapan penyidik diterjunkan dalam penggeledahan tersebut. Aktivitas pemeriksaan berlangsung tertutup sejak sekitar pukul 11.00 WITA hingga malam hari.

Salah satu ruangan di dalam kantor BPKAD bahkan dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk membatasi akses selama penyidik menjalankan pemeriksaan.

Penggeledahan baru selesai pukul 21.00 WITA. Hingga pemeriksaan berakhir, penyidik belum mengungkap barang atau dokumen yang diamankan dari kantor tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim bersama Polres Kukar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Jam Rolex hingga Dolar Milik Dadan Hindayana

13 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

13 hari lalu

Polda Kaltim Tangani 23 Kasus Karhutla, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

28 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

2 bulan lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal