Polisi Didesak Segera Putuskan Status Ustaz yang Hamili Santriwati di Bawah Umur

Dzulfikar Ash
Polisi didesak untuk segera memutuskan status terduga pelaku ustaz yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

“Semoga kepolisian bisa melengkapi bukti dan saksi hingga bisa meningkatkan dari status terlapor menjadi tersangka,” ucap Rina.

Terkait kasus ini, Polres Kukar sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima saksi di Unit PPA Reskrim Polres Kukar. Penyidik akan melengkapi alat bukti kemudian memutuskan status terlapor selanjutnya.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri.

Saat ini, terlapor diharuskan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Upaya ini dilakukan agar terlapor tidak malarikan diri dari kasus yang menjeratnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal