Polisi Didesak Segera Putuskan Status Ustaz yang Hamili Santriwati di Bawah Umur

Dzulfikar Ash
Polisi didesak untuk segera memutuskan status terduga pelaku ustaz yang mencabuli santrinya hingga hamil di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

“Semoga kepolisian bisa melengkapi bukti dan saksi hingga bisa meningkatkan dari status terlapor menjadi tersangka,” ucap Rina.

Terkait kasus ini, Polres Kukar sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima saksi di Unit PPA Reskrim Polres Kukar. Penyidik akan melengkapi alat bukti kemudian memutuskan status terlapor selanjutnya.

“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri.

Saat ini, terlapor diharuskan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Upaya ini dilakukan agar terlapor tidak malarikan diri dari kasus yang menjeratnya.

Editor : Dita Angga Rusiana
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

13 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

13 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

14 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

16 hari lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal