“Semoga kepolisian bisa melengkapi bukti dan saksi hingga bisa meningkatkan dari status terlapor menjadi tersangka,” ucap Rina.
Terkait kasus ini, Polres Kukar sudah melakukan gelar perkara dan memeriksa lima saksi di Unit PPA Reskrim Polres Kukar. Penyidik akan melengkapi alat bukti kemudian memutuskan status terlapor selanjutnya.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHP, kita akan memenuhi terkait dengan alat buktinya,” jelas KBO Satreskrim Polres Kukar, Iptu M Anton Masruri.
Saat ini, terlapor diharuskan wajib lapor selama dua kali dalam sepekan. Upaya ini dilakukan agar terlapor tidak malarikan diri dari kasus yang menjeratnya.