Polisi Tangkap Pembakar Rumah Tewaskan Mahasiswa Unikarta, Ternyata Relawan Damkar

Dzul Ash
Polres Kukar saat konferensi pers terkait pembakaran rumah yang menewaskan Davi mahasiswa baru asal Unikarta di Tenggarong, Kukar, Kaltim. (Foto: iNews/Dzul Ash)

"Pelaku ini sudah melakukan aksi pembakaran hingga lima kali. Salah satu kejadian menyebabkan seorang mahasiswa meninggal terjebak dan terbakar di kos," ujar AKP Jodi Rahman didampingi Kasi Humas Iptu Maryono, Kanit Pidum Reskrim Ipda Rastra Elfra Mokad, dan Kanit Opsnal Reskrim Ipda Firmansyah Alvian, Jumat (11/10/2024).

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas, handphone, celana panjang lapangan, jaket bomber dan papan kayu yang terbakar. 

Pelaku mengaku merasa terganggu dengan rumah-rumah yang kosong dan gelap yang menurutnya tidak memperhatikan keamanan lingkungan.

"Saya sering kali menegur warga, namun tak dihiraukan. Akhirnya, saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga," ujar pelaku RC.

Atas perbuatannya, RC dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Jatim Demo di Gedung Grahadi, Desak Evaluasi Program Strategis

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal