Siap-siap, Berkendara Sambil Merokok di Samarinda Bakal Ditilang

Antara
Ilustrasi surat tilang elektronik. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA, iNews.id - Satlantas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda bakal menilang pengguna jalan yang kedapatan berkendara sambil merokok. Tilang dilakukan karena tindakan tersebut dinilai mengakibatkan pengendara tak berkonsentrasi.

"Berdasarkan regulasi lalu lintas, tentu akan dikenai sanksi penilangan,” kata Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo, Jumat (5/5/2023).

Creato Sonitehe Gulo mengatakan, merokok bersamaan dengan aktivitas mengemudi dilarang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (1).

Ketentuan ini mengatur pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu, kata dia, memang tak diurai cara jelas mengenai larangan merokok. Akan tetapi, merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh Pasal 283 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga Rp750.000.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00," ujar Gulo.

Selain itu, katanya, aktivitas merokok berdampak pada lingkungan sekitar, seperti abu rokok yang berterbangan ke mana-mana. Hal itu bisa saja menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
23 hari lalu

Kronologi Guru SD di Balikpapan Dikeroyok Pelajar usai Tegur Merokok

23 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

2 bulan lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

3 bulan lalu

Rendahkan Institusi, Anggota DPRD Jember Main Gim saat Rapat Bisa Dipidana

3 bulan lalu

Viral! Anggota DPRD Jember Asyik Main Gim dan Merokok saat Rapat Bahas Stunting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal