Terdakwa Kasus Narkotika di Samarinda Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Antara
PN Samarinda memvonis Sayuti, terdakwa kasus jual beli narkotika dengan pidana 6 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis Sayuti, terdakwa kasus jual beli narkotika dengan pidana enam tahun enam bulan penjara. Sayuti juga dihukum denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Nugrahini Meinastiti dalam amar putusan, Jumat (7/7/2023).

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sayuti selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Sayuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Selain itu menetapkan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 19,28 gram (brutto) atau 18,88 gram (netto), 1 kotak kemasan susu merek Ultra warna kuning dan 1 unit ponsel Android merek Samsung warna biru, disita untuk dimusnahkan. 

Terhadap putusan tersebut, Sayuti yang didampingi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima. Demikian juga JPU menyatakan menerima vonis hakim.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Bawa 22 Paket Sabu, Buruh Pelabuhan di Samarinda Gemetar dan Menangis Saat Ditangkap

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

1 bulan lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal