UMP Kaltim 2023 Naik 6,20 Persen Jadi Rp3,2 Juta

Tim iNews.id
Ilustrasi upah minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 naik sebesar 6,20 persen. (Foto: Istimewa)

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berpedoman pada struktur serta skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.

Penetapan UMP ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pertimbangan lainnya yakni Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan UMP 2023.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

KM Prince Soya Terbakar di Pelabuhan Samarinda, Api Muncul dari Dek Kapal

2 hari lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Berau Kaltim, Terasa di Biduk-Biduk

15 hari lalu

7 Rumah Terbakar di Tenggarong, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah

16 hari lalu

Mayat Pria Mengambang di Sungai Mahakam, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal