UMP Gorontalo Naik 6,74 Persen, Tahun 2023 Jadi Rp2.989.350

Antara
Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo untuk menetapkan UMP, Senin. (Foto: Antara/HO-kominfo)

GORONTALO, iNews.id - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350. UMP Gorontalo naik 6.74 persen.

"UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850," kata Hamka.

Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani,  Senin (28/11/2022]).

Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.

Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11).

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada Dampak Gempa Besar Filipina, Sirene Peringatan Tsunami Berbunyi di Gorontalo Utara

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami 

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,1 Guncang Bone Bolango Gorontalo

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal