“Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, yang bersangkutan tentu akan diproses secara tegas sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Hingga saat ini, Satpol PP Kota Samarinda terus melanjutkan giat penertiban tempat-tempat hiburan malam dan warung remang-remang tanpa izin guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Samarinda.