Imigrasi Pangkalpinang Tangkap 37 WNA Asal Thailand dan China

Sindonews
Petugas Kantor Imigrasi Pangkalpinang menjaring 37 WNA dari kapal isap produksi (KIP). (Foto: SIndonews/Arsan Mailanto)

Iqbal juga menegaskan kantor imigrasi akan memanggil pihak penjamin untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka diamankan lantaran diduga melanggar Pasal 122 Huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

"Kami masih menunggu laporan dari intelijen karena semua informasi harus dihimpun dulu. Kalau sudah didapatkan data yang dianggap valid, maka akan kami lakukan operasi penangkapan. Saya imbau kepada para agen atau penjamin kapal isap agar lebih menaati aturan mengenai pekerja WNA sesuai aturan UU negara," ucapnya.

"Saya kira dalam tindak pencegahannya, sudah sering kita sosialisasikan dan dan diseminasi," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
16 hari lalu

Antrean BBM Bersubsidi Mengular di Bangka Barat hingga 1 Km, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

2 WNA dan 1 WNI Hilang saat menyelam di Perairan Sikka Ditemukan Selamat, Operasi SAR Ditutup

24 hari lalu

2 WNA Irlandia dan 1 WNI Hilang saat Menyelam di Perairan Sikka NTT

26 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

28 hari lalu

Hantam Kepala WNA Korsel Pakai Ulekan, Pria di Tangerang Ditangkap di Garut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal