1 Pelaku Curas yang Aniaya dan Rampas HP Korbannya Ditangkap Polisi 

Ira Widyanti
pelaku curas

Dia melanjutkan, kemudian di lokasi tersebut CJK yang sudah menunggu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400.000, korban tetap tidak memberikan. Sehingga terduga CJK mengambil paksa handphone milik korban.

Atas kejadian yang dialaminya, kata dia, korban BY melapor ke Polsek Muara Sungkai dan pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Menurutnya, selain pelaku CJK, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Realmi 5 warna biru milik korban.

Dia mengungkapkan, atas perbuatannya pelaku CJK terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Terhadap pelaku inisial ZK saat ini masih dalam pengejaran anggota," ujarnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal