1 Personel Lampung Timur Dipecat, Kapolres Pimpin Langsung Upacara PTDH

Antara
Kapolres Lampung TImur AKBP Zaky Alkazar pimpin upacara PTDH dan pemberian penghargaan ke personel (Antara)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang personel Polres Lampung Timur dipecat. Pemecatan ini berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh AKBP Zaky Alkazar.

Personel yang dipecat atas nama Briptu Irvan Hananto yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur.

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini," kata Zaky, Rabu (2/11/2022).

Dia menambahkan,keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu yang singkat.

"Tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, Zaky juga memberikan penghargaan kepada tujuh personel Polres Lampung Timur dan dua orang masyarakat.

"Penghargaan ini bentuk realisasi komitmen Polri  kepada personil yang berprestasi, juga kepada masyarakat yang mendukung tugas Polri, serta memberikan sanksi tegas berupa pemecetan bagi anggota yang melakukan pelanggaran," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG

11 hari lalu

Mobil Ditumpangi Sepasang Kekasih Oleng Terjun ke Sungai di Lampung, Evakuasi Dramatis

17 hari lalu

Api Kembali Muncul di Way Kambas, 6 Hektare Lahan Ilalang Terbakar

27 hari lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

1 bulan lalu

Kebakaran Hebat di Pasar Gunung Terang Lampung Timur, 11 Kios Hangus Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal