JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Sidang banding digelar di gedung TNCC Mabes Polri.
Putusan banding hasilnya bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lainnya. Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo akan dituntaskan hari ini dan putusan akan segera diumumkan.