1,5 Tahun Buron, Pencuri Motor dan 4 HP  di Lampung Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Seorang pria di Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi karena mencuri motor dan empat handphone. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. (foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

Melihat itu, korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Tak hanya motor, diduga pelaku juga mengambil handphone (HP) korban sebanyak empat unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan melapor ke Polsek Baradatu.  

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Baradatu. 

"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal