17 Napi Tindak Pidana Korupsi di Lampung Dapat Remisi Lebaran

Antara
Ilustrasi remisi Idul Fitri (Foto: Ilustrasi/Ist)

Mereka, kata dia, yang mendapatkan remisi ini dari remisi tahun ke 1, 2, dan 3.

Farid menambahkan untuk warga binaan perkara tindak pidana korupsi lainnya yang tidak mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022 adalah sebanyak 28 orang.

"Mereka yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan ada yang belum membayar denda, membayar uang pengganti, dan sedang menjalani pidana subsider," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

6 bulan lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

6 bulan lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

1 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

1 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal