2 Pengedar Sabu di Bandarlampung Disikat, 1,2 Kg Sabu Disita

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi narkoba jenis sabu seberat 1 kg (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 Kilogram narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua pelaku yakni BR (29) dan J (35).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto,  keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika di kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Anggota kemudian ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu," kata Ino, Selasa (12/10/2021).

Dari penangkap pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

"Di lokasi ini, kami amankan pelaku Jaka alias J," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

7 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

9 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

12 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

12 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal