2 Pengedar Sabu di Bandarlampung Disikat, 1,2 Kg Sabu Disita

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi narkoba jenis sabu seberat 1 kg (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil menggagalkan peredaran 1,02 Kilogram narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap dua pelaku yakni BR (29) dan J (35).

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto,  keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika di kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Anggota kemudian ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku BR dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu," kata Ino, Selasa (12/10/2021).

Dari penangkap pelaku pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

"Di lokasi ini, kami amankan pelaku Jaka alias J," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal