2 Tunawisma Curi Kardus Arsip PT KAI di Lampung Senilai Rp30 Juta, Dijual Rp1,2 Juta

Ira Widyanti
Dua tunawisma pelaku pencurian di Gudang Arsip PT KAI di Lampung saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Sementara berdasarkan keterangan pelaku DA, dia nekat mencuri ratusan kardus berkas tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Ngambil sekitar 6 kwintal berkas. 3 kali ngangkut, uangnya dipakai untuk kebutuhan makan sehari-hari," ucapnya.

Kontributor : Ira Widyanti
Foto : ungkap kasus pencurian berkas PT KAI di Mapolsek Tanjungkarang Barat

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

4 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

5 hari lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

10 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal