24 SMA Negeri di Lampung Utara Siap Terima 4.228 Siswa

Jimi Irawan
Ilustrasi Pelajar SMA (Antara)

Dalam pelaksanaan PPDB 2021/2022, Surat Keterangan (Suket) domisili tidak bisa diberlakukan seperti tahun sebelumnya. Pemberlakuan Suket domisli hanya bisa dilakukan bila terjadi bencana alam dan bencana/konflik sosial dalam setahun terakhir.

"Jadi setiap pengguna jalur zonasi minimal sudah tinggal selama setahun di wilayah jangkauan sekolah dengan dibuktikan kartu keluarga," kata dia.

Yeni menegaskan, pemberlakuan sistem terbaru dalam PPDB, dalam rangka menciptakan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Disdik Provinsi Lampung ingin pelaksanaan PPDB sesuai ketentuan, dan mengharapkan hasil yang berkualitas maksimal,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 jam lalu

Viral Ibu Hamil Melahirkan dalam Mobil gegara Jalan Rusak, Gubernur Lampung Minta Maaf

4 hari lalu

Viral Guru SD di Balikpapan Babak Belur Dikeroyok Pelajar gegara Tegur Merokok

7 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

9 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

9 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal