2,6 Juta Rokok Ilegal yang Diamankan Polisi Akan Diedarkan ke Jambi dan Riau

Antara
Anggota Satuan PJR Polda Lampung mengamankan rokok ilegal yang disita saat patroli di Tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto: ANTARA)

BAKAUHENI, iNews.id - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menemukan 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu rencana diedarkan di Jambi dan Riau.

Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, menurut keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata Yuniarta, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus. Jika ditotal ada 2.688.000 batang rokok.

"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peredaran Rokok Ilegal Disikat Polda Banten, 44.500 Bungkus Disita 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Mutasi Polri, AKBP Deddy Kurniawan Jabat Kapolres Lampung Selatan

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal