3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas

Antara
Kamera Tilang Elektronik (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung mencatat 28 pelanggaran lalu lintas lewat kamera tilang elektronik. Padahal, sistem ini baru diresmikan tiga hari yang lalu.

"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly ​​​​Yusuf Nugraha, Sabtu (27/3/2021).

Rafly menambahkan, untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, polisi akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.

Lebih lanjut Rafly mengatakan, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bakar Istri karena Cemburu, Suami di Metro Lampung Jadi Tersangka

24 hari lalu

Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah, Diduga Dibunuh

29 hari lalu

Gempa Guncang Pesisir Barat Lampung Hari Ini, Cek Magnitudonya!

1 bulan lalu

Diinisiasi oleh Golden Tulip Springhill Lampung, Road to 100.000 Mangroves Memasuki Tahun Ketiga dengan 75.000 Mangrove Tertanam

1 bulan lalu

Gempa Terkini M3,2 Guncang Tanggamus Lampung, Kedalaman 10 Km

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal