3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas

Antara
Kamera Tilang Elektronik (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung mencatat 28 pelanggaran lalu lintas lewat kamera tilang elektronik. Padahal, sistem ini baru diresmikan tiga hari yang lalu.

"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly ​​​​Yusuf Nugraha, Sabtu (27/3/2021).

Rafly menambahkan, untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, polisi akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.

Lebih lanjut Rafly mengatakan, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Selatan Tanggamus Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

7 hari lalu

Terdampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, 10 Kecamatan di Tanggamus Diguyur Hujan Abu

7 hari lalu

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Vulkanik Selimuti Sejumlah Wilayah Pringsewu

1 bulan lalu

Nelayan Hilang usai Tabrakan Perahu di Tulang Bawang Lampung Ditemukan Tewas

1 bulan lalu

Gerombolan Bermotor Berulah di Metro Terekam CCTV, Pukuli Pengendara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal