3 Pengeroyok Perawat Puskesmas Kedaton di Lampung Ditetapkan Tersangka

Andreas Affandi
Pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton oleh tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Andreas Affandi)

Penetapan tersangka itu telah diawali gelar perkara berdasarkan rekaman video pengeroyokan yang viral di medsos, dan olah TKP. Salah satunya ditemukan barang bukti kaca mata milik pelaku.

Penyidikan kasus ini juga diwarnai saling lapor. Pelaku juga melaporkan korban ke polisi. Namun laporan tersangka Awang tidak memenuhi unsur pidana.

"Penyidik tidak menemukan tindak pidana dan alat bukti yang mengarah pidana," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini berada di Mapolresta Bandarlampung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana sampai lima tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

11 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

17 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

19 hari lalu

Perawat di Probolinggo Dianiaya Satpam di Parkiran Rumah Sakit, Wajah Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal